Tersangka Penikam Wartawan Tidak Dijerat UU Pers
MAKASSAR--Akbar, tersangka penusukan Zainuddin, koresponden SCTV di Makassar, tidak dijerat dengan Undang-Undang Pers. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Muldani Fajrin, mengatakan tidak cukup bukti untuk menggiring tersangka ke pelanggaran Undang-Undang Pers. "Saat tersangka melakukan penusukan, korban tidak sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik," kata Muldani di Makassar, kemarin.
Adapun pasal yang dikenai tersangka, kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini