Artis Pemadat Dituntut 1,5 Tahun
MAKASSAR -- Stefani Arlina Wilar, figuran sinetron yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotik, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Jaksa Arie Candra menilai terdakwa melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika tentang Penggunaan Narkotik untuk diri sendiri.
Pada persidangan sebelumnya, Fransisco Tandiari alias Angga, rekan Stefani, lebih dulu dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini