Bos PT Asindo Divonis Bebas
MAKASSAR -- Bos PT Asindo Group, John Lucman, bersama rekannya, Frans Tunggono, selaku perwakilan PT Karunia Sejati, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Ketua majelis hakim, Andi Makassau, menilai pelanggaran terdakwa hanya karena tidak melaksanakan perjanjian, sehingga menimbulkan utang-piutang. Dari Rp 110 miliar utang PT Asindo di PT Roda Mas Baja Inti, sekit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini