Hakim Meminta Mahasiswa dan Rektor UNM Berdamai
MAKASSAR -- Ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul Hendrowasisto, meminta kepada pihak penggugat, yakni 13 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban pemecatan, dan tergugat, yaitu Rektor UNM, menyelesaikan persoalan ini secara damai. "Kalau bisa, hak mahasiswa ini dipulihkan kembali agar mereka bisa menyelesaikan kuliahnya," kata Pudjo dalam persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Sahardi, pengacara UNM, mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini