Kejaksaan Bidik SMK 5 Makassar Soal Block Grant Rp 5 Miliar
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar membidik kasus dugaan korupsi dan block grant senilai Rp 5 miliar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Makassar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010, bantuan dari Kementerian Pendidikan Nasional. "Dugaan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan," kata Muhammad Syahran Rauf, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Penyidik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini