Membunuh, Pria Bisu Diancam 15 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Hukum tidak pandang bulu. Marzuki alias Suki terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Pria tunarungu dan tunawicara berusia 25 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan pengemudi becak bermotor, Herman, Minggu lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Panakukang Komisaris Nur Akbar mengatakan polisi membekuk Suki di sekitar Jalan Urip Sumohardjo kemarin dinihari. Suki, yang sempat buron, setelah menikam Herman, 35 tahun, tidak melakukan perlaw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini