Lembaga Penerima Dana Bansos Harus Berusia 3 Tahun
MAKASSAR -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Hamdani menyatakan lembaga penerima dana bantuan sosial (bansos) harus berusia 3 tahun dan sudah terdaftar di kesatuan bangsa setiap daerah masing-masing. "Itu harus dilakukan agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial," kata dia setelah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 di kantor Gubernur Sulawesi Selata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini