Terdakwa Kendaraan Satpol PP Parepare Divonis 1,5 Tahun
MAKASSAR -- Imran Tadjuddin, 34 tahun, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan pengendali massa di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Parepare pada 2009, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut ketua majelis hakim Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini