Pemecatan 19 Mahasiswa UNM Dinilai Cacat Prosedur
MAKASSAR -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Azis mengatakan pemecatan 19 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) cacat prosedur. Pasalnya, hal itu dilakukan tanpa menghadirkan 19 mahasiswa yang dipecat dalam sidang komisi disiplin. "Keputusan ini sepihak," kata Azis kemarin.
Menurut Azis, seharusnya mahasiswa itu dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dan menjawab tudingan yang dialamatkan kepada mereka. "Jadi, ada proses pembelaan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini