Tiga Terdakwa Korupsi Lahan PIP Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Kepala Bidang Pelayanan dan Informatika Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Kasman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan. "Dia tidak mendukung jalannya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Kasman sebagai pejabat pembuat komitmen, dalam kasus jual beli lahan milik Pemeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini