Pelayanan KTP Elektronik Menjadi 14 Jam
MAKASSAR -- Pemerintah Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar menambah jam pelayanan pengurusan KTP elektronik dari 12 jam menjadi 14 jam per hari. Sebelumnya, pelayanan dilakukan selama 10 jam per hari mulai pukul 08.30 hingga 20.30 Wita. Kini, mulai pukul 08.30 hingga 22.30 Wita. "Ini untuk menggenjot penyelesaian KTP elektronik hingga Maret 2012," kata Maruhum Sinaga, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini