Kasus Pembunuhan di Depan Makassar Town Square Segera Dilimpahkan
MAKASSAR -- Kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepolisian Resor Makassar soal kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga orang meninggal dan tiga orang lainnya cedera dalam insiden di depan Makassar Town Square, beberapa waktu lalu.
Asisten pidana umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Muldani Fajrin, mengatakan meskipun berkasnya belum dilimpahkan oleh kepolisian, kejaksaan telah menunjuk jaksa yang akan menyidik ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini