Kepala Kesatuan Bangsa Bulukumba Didakwa Tiga Pasal Narkoba
BULUKUMBA -- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Bulukumba Jusmin Abdhe didakwa dengan tiga pasal oleh jaksa penuntut umum pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bulukumba dalam kasus narkotik. Namun terdakwa membantah tiga pasal dakwaan jaksa yang menyebut bahwa dirinya menguasai, mengedar, dan mengkonsumsi narkoba. Setelah persidangan, Jusmin mengatakan bahwa ia tidak bersalah."Kasus ini hanya rekayasa," kata Jusmin.
Melalui kuasa hukum Jusmin, Baha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini