Anggota FPI Terancam Dikenai Pasal Berlapis
MAKASSAR -- Tiga tersangka anggota Front Pembela Islam, Abdurrahman, Riswandi Abubakar, dan Arifuddin, terancam dikenai pasal berlapis. Pasalnya mereka diduga terlibat dalam kasus penyerangan masjid jemaah Ahmadiyah di Jalan Anuang, Makassar, dan sejumlah kasus kekerasan lainnya, beberapa waktu lalu. "Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," kata asisten pidana umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Mul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini