Terdakwa Korupsi Dana BOS Divonis Satu Tahun
MAKASSAR -- Tiga terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2007-2011 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Mandai, Kabupaten Maros, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta. Mereka adalah Mappiati (mantan kepala sekolah), Indra Jaya (mantan wakil kepala sekolah), dan Busrah bin Sakka (mantan bendahara sekolah). Dalam persidangan, Busrah bin Sakka divonis oleh ketua majelis hakim Janperson Sinaga, sedangkan Mappiat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini