Febrianti Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Kasasi Agusriadi
MAKASSAR -- Febrianti Sri Wahyuni Eka Sakti, 30 tahun, mendesak Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 1260/2010 tentang penetapan Agusriadi sebagai terpidana vonis hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus amoral. "Padahal putusan kasasinya sudah ada," kata Febrianti saat bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Muldani Fajrin kemarin.
Agusriadi, yang merupakan anggota Kepolisian Dae
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini