Terdakwa Akui Korupsi Duit PT Pos Parepare
MAKASSAR -- Terdakwa kasus korupsi PT Pos Parepare, Syamsu Alam, 42 tahun, mengakui mengambil duit sebanyak Rp 1,7 miliar di PT Pos Parepare dan dua kantor cabang yang terdapat di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pinrang. Dalam pengakuannya di depan ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, di Pengadilan Negeri Makassar, Syamsu mengaku mengambil uang pada 30 Juni-7 Juli.
Namun mantan Manager Keuangan PT Pos Parepare ini mengaku belum sempat menikm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini