Dewan Maros Pertanyakan Penambangan Marmer
MAROS -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros mempertanyakan penambangan marmer yang dilakukan PT Makmur Agung Perkasa di Dusun Nipa, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, meskipun izin belum keluar.
Wakil Ketua Komisi II bidang anggaran dan pembangunan Dewan Maros, Akbar Endra, mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan lahan seluas 3 hektare itu dalam status quo sejak 20 Desember 2010, sehingga tidak boleh lagi ada per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini