Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk
MAKASSAR -- Sidang perdana kasus pembunuhan seorang warga bernama Abdurrahman Al-Habsy, 42 tahun, diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Keluarga korban berusaha mengejar terdakwa dengan maksud mengeroyoknya.
"Dua terdakwa telah merencanakan pembunuhan keponakan kami. Pihak keluarga akan menuntut balas," kata Husain, paman korban.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan dua terdakwa, yakni Andi Tahir dan Ray Dian R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini