PERUSAKAN KANTOR BUPATI GOWA
Amiruddin Terancam Dituntut Enam Tahun Penjara
GOWA -- Sidang perkara kasus perusakan kantor Bupati Gowa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sejumlah Satpol Pamong Praja pun tampak hadir dalam sidang tersebut.
Jaksa penuntut umum Mohammad Ramlin kepada Tempo menuturkan ancaman hukuman terhadap Amiruddin ada kemungkinan lebih dari lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya enam tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini