Bekas Sekda Luwu Timur Dituntut 2,5 Tahun
MAKASSAR -- Terdakwa pengadaan lahan fiktif di Luwu Timur, Andi Tallettu Umar Pangeran, dituntut 2,5 tahun penjara. Mantan sekretaris daerah itu disebut terbukti melakukan korupsi uang negara senilai Rp 3,7 miliar.
"Terdakwa secara meyakinkan telah bekerja sama memperkaya orang lain dengan menggunakan anggaran negara," kata jaksa Ivone D. Mundung dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. Terdakwa juga dituntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini