REI Tolak Patuhi Ketentuan Pembangunan Rumah
MAKASSAR -- Real Estat Indonesia (REI) menolak sejumlah ketentuan pembangunan rumah dalam Undang Undang Nomor 1 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Setidaknya, ada dua ketentuan yang ditolak oleh REI, yaitu ketentuan rumah paling kecil yang boleh dibangun dan syarat pembangunan fisik bangunan, minimal 20 persen sebelum mendapatkan fasilitas kredit.
Ketentuan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini