DANA BLOCK GRAND DI LEMBANG
Jaksa: Dua Orang Jadi Tersangka
PINRANG -- Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana block grand pembangunan satu unit gedung baru SMPN 5 Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Adikawira, kedua tersangka itu adalah AG, selaku komite sekolah, dan SW, konsultan pembangunan gedung SMPN 5.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Adikawira mengatakan, "Dana block grand p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini