Hakim Tolak Eksepsi Amiruddin
GOWA -- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tahsin, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Amiruddin, terdakwa kasus anarkistis di kantor Bupati Gowa pada awal Januari lalu. Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.
"Karena ditolak, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa akan tetap dilanjutkan," kata Tahsin, yang didampingi majelis hakim lainnya, Nurmawati dan Abdul Rahman, dalam sidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini