Penerapan Perda Zakat Dinilai Belum Optimal
MAKASSAR -- Pemerintah Makassar mengaku belum optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Dalam aturan itu, masyarakat diwajibkan menyetor zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) Makassar setiap tahun sebesar 2,5 persen dari pendapatan, baik sebagai pengusaha maupun pegawai atau karyawan. "Tidak ada pemaksaan kepada pegawai untuk membayar zakat di BAZ Makassar," kata Agar Jaya, Asisten Bidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini