Kejaksaan Segera Sita Harta Tersangka Kredit Fiktif
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menyita harta milik Irshan Suryam, tersangka dugaan kredit fiktif Pegadaian Makassar. Itu dilakukan menyusul persetujuan Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan surat penyitaan. "Suratnya sudah di tangan kami. Tinggal penetapan waktu kapan barang-barang yang itu diambil," kata Raimel Jesaja, anggota tim penyidik, Selasa lalu.
Raimel mengatakan pendataan dan inventarisasi harta tersangka sudah ra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini