Johny Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun
GOWA -- Johny, perempuan yang mengaku laki-laki dan hampir menikah dua kali, terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Karena perbuatannya dijerat dengan pasal memalsukan identitas dan penipuan," kata juru bicara Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andriani Lilikay, kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.
Johny ditangkap polisi pada 27 Juli lalu di Desa Paccelekang, Kecamatan Pattalassang. Ia dilaporkan oleh keluarga NN karena hendak menika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini