Tersangka Akpar Menilai Tuduhan Salah Alamat
MAKASSAR -- Muhammad Ruslan, tersangka pengadaan alat laboratorium dan pendidikan di kampus Akademi Pariwisata (Akpar) Makassar, menilai penyidik Kejaksaan Negeri Makassar keliru menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia menyimpan bukti kuat bahwa proyek itu telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa direksi PT Multi Sao Prima, Andi Makkarau. "Bukti itulah yang akan saya ajukan ke penyidik. Saat pemeriksaan, disampaikan status saya di perusahaan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini