Dinas Pendapatan Didesak Segera Pungut Pajak Kos
arsip tempo : 170146123411.

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar mendesak dinas pendapatan daerah segera memungut pajak rumah kos. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku pada Januari lalu.
"Ini sudah memasuki semester kedua, kenapa pajak rumah kos belum dipungut?" kata Sri Rahmi, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini