KASUS PEMBOBOLAN ATM MANDIRI
Pengadilan Menangkan Nasabah
arsip tempo : 170178117583.

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menolak keberatan Bank Mandiri dalam kasus keberatan atas pembobolan rekening milik nasabah. Dengan demikian, Bank Mandiri diminta mengganti kerugian nasabah akibat hilangnya uang yang dijebol dari rekening mereka.
"Keberatan pemohon tidak dapat diterima dan menguatkan putusan BPSK. Pemohon harus menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah yang dirugikan," kata ketua majelis hakim, Siswandriyono, kemarin.
Deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini