ADD Maros Dikucurkan dengan Syarat
MAROS - Bupati Maros HM. Hatta Rahman menyatakan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan II dan III kepada pemerintah desa tahun ini diberikan dengan syarat. "ADD dapat diberikan ke desa jika desa itu memenuhi syarat, di antaranya pemasukan pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya minimal harus disetor ke kantor pendapatan 40 persen dan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD triwulan pertama telah dipenuhi," kata Hatta kemarin.
Kepala Bagian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini