Guru Perusak Kantor Bupati Dipecat
GOWA -- Abdul Rahman Aziz dipecat sebagai pegawai negeri setelah divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus perusakan kantor Bupati Gowa pada 10 Januari lalu. "Statusnya sudah dipecat. Pemecatan bukan hanya karena tindak pidana perusakan kantor bupati, tapi juga ada beberapa kasus lain," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gowa Muliati Hamka kemarin.
Muliati mengatakan, selain terbukti melakukan penghasutan dan perusakan kantor bupati, guru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini