Pelaku Pemalsuan Surat Akan Ditindak
MAKASSAR -- Kepala Dinas Peternakan Sulawesi Selatan Murtala Ali mengatakan akan memberi sanksi kepada pengusaha yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bukti keamanan ternak ayam dari Sidenreng Rappang. Namun, yang berhak memberi sanksi, menurut dia, adalah pemerintah daerah setempat. “Karena ini urusannya antarkabupaten, yang berhak memberikan sanksi adalah pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Menurut Murtala, sanksi terberat yang akan diberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini