Terdakwa Pembunuhan Divonis 15 Tahun
MAKASSAR - Tiga terdakwa pembunuhan Zainal, 31 tahun, warga Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Para terdakwa, yakni Nawir, Rais, dan Rahmat, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Terdakwa bersama-sama menganiaya korban hingga tewas. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata ketua majelis hakim Maringan Marpaung saat membacakan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini