Berkas Perusak Kantor Bupati Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
GOWA -- Berkas kasus Wakil Koordinator Aliansi Rakyat Gowa, Amiruddin, yang menjadi tersangka penghasut kerusuhan dalam unjuk rasa menentang ijazah palsu Bupati Gowa, sudah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa Anwar Lamahesa mengatakan Amiruddin dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan seperti halnya Koordinator ARG Ahmad Mappagau alias Karaeng Moncong. "Berkas s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini