maaf email atau password anda salah


Terdakwa Perusak Kantor Bupati Bantah Tuntutan Jaksa

arsip tempo : 171489181662.

. tempo : 171489181662.

GOWA - Terdakwa perusakan kantor Bupati Gowa, Ahmad Mappagau alias Karaeng Moncong dan Abdul Rahman, tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin, jaksa Gerei menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Moncong dijerat dengan pasal Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dengan dakwaan alternatifnya Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pasal 310 ayat 1 ke-

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan