Dewi Limpo Hanya Berpegang Surat MK
MAKASSAR Ketua DPP Partai Hanura Dewi Yasin Limpo mengaku berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan kisruh kursi haram DPR. "Saya memegang amar putusan Mahkamah Konstitusi karena melegitimasi dan mengikat," kata dia saat dihubungi kemarin.
Putusan ini, menurut adik Gubernur Syahrul Yasin Limpo itu, bukan berupa surat seperti yang diberitakan selama ini, melainkan putusan nomor 84/phpu.c/VII 2009. "Saya tidak ingin pusing dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini