Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Luwu Timur
Terdakwa Korupsi Tanda Tangani Pencairan Anggaran Fiktif
MAKASSAR Para saksi dalam sidang dugaan korupsi pembebasan tanah di Luwu Timur menyebutkan bahwa terdakwa yang juga bekas sekretaris daerah, Andi Tallettu Umar Pangeran, memerintahkan pencairan dana senilai Rp 3,1 miliar.
"Uang dicairkan dengan cek yang ditandatangani terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran," kata Muhammad Said, bendahara umum daerah, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Said mengatakan mencairkan anggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini