Pendemo Ichsan Divonis Bersalah
GOWA Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa memvonis 10 terdakwa perusakan kantor Bupati Gowa kemarin. Sidang yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dengan senjata lengkap itu memvonis Samsul Bahri, Rajamang, Haerudin, Herman, Ridwan, Abdul Latif, Kamaruddin, Hari, Sulaeman, dan Jumriati. "Kami beri waktu 7 hari apakah mau menerima putusan, pikir-pikir dulu, atau langsung menyatakan banding," kata ketua majelis hakim Burhanuddin kemarin.
Menanggap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini