Pelaku UKM Dinilai Belum Paham Soal Kewajiban Pajak
MAKASSAR -- Kementerian Keuangan menyebut pelaku usaha kecil dan menengah belum memahami soal kewajiban membayar pajak yang mengakibatkan penerimaan kas negara dari sektor ini sangat kecil, yaitu 0,71 persen. Pandangan ini merupakan hasil kajian pusat kebijakan pendapatan negara badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan yang berfokus pada setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Mereka ini pengusaha kecil yang lahir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini