Kasus Perusakan Kantor Bupati
Tujuh Terdakwa Diminta Dibebaskan
GOWA -- Tujuh dari sepuluh terdakwa kasus perusakan kantor Bupati Gowa diminta agar dibebaskan oleh kuasa hukumnya lantaran tak cukupnya alat bukti. Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pleidoi 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin.
Tujuh terdakwa yang diminta supaya bebas itu adalah Samsul Bahri, 21 tahun, Haeruddin Dg. Rate (41), Hari (28), Ridwan Sija (44), Abdul Latif (61), Kamarauddin Dg Sewang (48
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini