Pengadilan Antikorupsi Sidangkan Kasus Luwu Timur
MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyetujui pelimpahan berkas mantan Sekretaris Daerah Luwu Timur Andi Tallettu Umar Pangeran dan empat orang lain, yang didakwa melakukan korupsi anggaran pendapatan daerah. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk masing-masing terdakwa.
"Kasusnya segera disidangkan. Kami tinggal menetapkan jadwal sidang perdana," kata juru bicara pengadilan, Parlas Nababan, di Makassar kemarin.
Parlas m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini