maaf email atau password anda salah


Empat Terdakwa Perusakan Kantor Bupati Dituntut 2 Tahun

Hari ini sidang tuntutan terhadap Jumriati, yang didakwa membawa senjata tajam, digelar.

arsip tempo : 171606014938.

. tempo : 171606014938.

GOWA -- Sidang kasus perusakan kantor Bupati Gowa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. Empat terdakwa kasus itu, yakni Samsul Bahri, 21 tahun, Rajamang (50), Haerudin Dg Rate (41), dan Herman Dg Lewa (37), dituntut empat tahun penjara. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Gerei Sambine dalam sidang itu.

Keempat terdakwa dituntut

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan