Empat Terdakwa Perusakan Kantor Bupati Dituntut 2 Tahun
GOWA -- Sidang kasus perusakan kantor Bupati Gowa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. Empat terdakwa kasus itu, yakni Samsul Bahri, 21 tahun, Rajamang (50), Haerudin Dg Rate (41), dan Herman Dg Lewa (37), dituntut empat tahun penjara. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Gerei Sambine dalam sidang itu.
Keempat terdakwa dituntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini