Tersangka Kasus Proyek Tiang Listrik Berinisial S
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat menetapkan tersangka kasus proyek pengadaan tiang listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tersangka adalah rekanan proyek berinisial S. "Untuk sementara, baru satu yang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan lanjutan akan bertambah," kata Asisten Pidana Khusus Amirullah kemarin.
Amirullah mengatakan penetapan tersangka didasari audit kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini