Inspektorat Minta PNS Tidak Tambah Libur
MAKASSAR -- Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan memberi peringatan kepada pegawai negeri agar tidak menambah libur di luar yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. “Pemerintah hanya menetapkan 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna mengefisienkan pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini