Pemecatan Pegawai Pengedar Narkoba Tergantung Pusat
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menetapkan status bagi Herianto alias Rian, 40 tahun, pegawai Kejaksaan Negeri Makassar yang diduga menjadi pengedar narkoba. Nasib pegawai administrasi dan tata usaha itu saat ini berada di tangan Kejaksaan Agung.
"Pekan lalu kami merekomendasikan agar yang bersangkutan diberi sanksi berat. Putusannya tinggal ditunggu," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Sulawesi Selatan Andi Nurwinah di Makassar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini