Hamka Hidayat Dinilai Langgar Undang-Undang

MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan kemarin memutuskan akan memberhentikan Hamka Hidayat sebagai anggota KPU Palopo karena yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain Hamka, dua anggota lainnya mengalami nasib serupa adalah Mutahar, anggota KPU Pangkep, yang kini ditahan di rumah tahanan Makassar atas kasus narkoba, serta Wahyudin, yang memilih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini