Pembobol CIMB Niaga Divonis Enam Tahun
MAKASSAR -- Dua terdakwa pembobolan Bank CIMB Niaga Cabang Makassar, Rully Jufri dan Rudy Guiwan Yusran, divonis masing-masing enam dan lima tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, mantan karyawan bank itu terbukti membobol bank hingga merugikan nasabah senilai Rp 600 juta.
Ketua majelis hakim, Jamuka Sitorus, mengatakan terdakwa harus membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider dua bulan kurungan. Keduanya dini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini