PTUN Batalkan Pemecatan Mahasiswa UIN
MAKASSAR -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan membatalkan surat keputusan bekas rektor Universitas Islam Negeri Sultan Alauddin Makassar, Aswar Arsyad, yang memecat empat mahasiswanya. Majelis hakim menilai surat keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam.
"Inilah dasar pertimbangan mengabulkan gugatan empat mahasiswa itu dan meminta rektor untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini