Anggota KPU Pangkep Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) nonaktif, Mutahar, divonis satu tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan sah dan meyakinkan telah menggunakan narkoba," kata ketua majelis hakim, Siswandriyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang menjerat terdakwa terbukti di muka persidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini